![]() |
www.sumaiyahsmart.blogspot.co.id |
Assalamu’alaikum ya akhi ya ukhti
Kali ini aku mau share tentang Pengalamanku Membuat SKCK yakni Surat keterangan catatan kepolisian
di Demak. Ya karena saat ini aku tinggal di Demak. Bagi kalian yang sudah
pernah membuat surat ini pasti sudah tahu ya dan bagi ya yang belum mungkin
akan membantu untuk lebih mudah dan tentunya supaya nggak merasa jengkel kalau
ada berkas yang ketinggalan aau harus bolak-balik rumah ke dinas apalagi jarak
antara rumah dengan dinasnya lumayan jauh. Wah bikin tenaga dan pikiran kita
jadi amburadul ya. Hehe.
Inilah proses pembuatan SKCK yang kemarin pernah saya alami:
1.
Bawalah semua berkas yang disyaratkan membuat
SKCK
Meliputi: fc ktp 3 lembar, fc kk 2 lembar,
fc akte kelahiran/ ijazah terakhir 2 lembar, foto 4x6 7 lembarbackground merah,
stopmap dan pengantar desa. (dalam praktek yang saya alami nanti ada yang dikembalikan
dan pengantar desa tidak digunakan. Tapi untuk jaga-jaga saja siapa tahu
ditanyakan)
2.
Pergi ke polsek kecamatan
Di polsek kecamatan, serahkan semua berkas
yang dibutuhkan. Saat aku kesana ada daftar
berkas yang dibuttuhkan di jendela samping petugas. Lalu serahkan
berkassnya. Nanti akan ditulis oleh petugas dan dilampirkan berkas-berkas yang
distaples untuk dibawa ke polres kabupaten. (kalau datang dengan motor jangan
lupa memakai helm ya saat kesini, bisa disuruh pulang balik cuman buat ngambil
helm. xixixi )
3.
Pergi ke polres kabupaten
Kalau bisa ke polres kabupatennya pagi saja
ya. Karena akhi dan ukhti akan antre bana kalau sudah kesiangan. Saat disini
akan ada ruangan untuk membuat SKCK dan untuk alur pembuatan SKCK yaitu:
1)
Pertama
masuklah ke ruang sidik jari
Kumpulkan foto 4x6 2 lembar kepada petugas nanti kita dikasih satu lemabr
ketas yang terdapat beberapa pertanyaan bolak balik. Kita jawab pertanyaan itu.
Kalau bingung disekitar sana ada contoh pengisiannya.
2)
Setelah diisi masuk lagi ke ruang sidik jari
Kita akan diambil sidik jari kita pada kertas tadi. Kemudian disuruh
bayar 10rb untuk mendapat kertas kecil berisikan rumus sidik jari kita.
3)
Kemudian taruhlah berkas dari polsek ke tempat
pengambilan/ penerimaan berkas.
Nama kita akan dipanggil untuk mendapatkan berberapa kertas yang berisi
pertanyaan lagi.
4)
Setelah kita isi kumpulkan lagi ke tempat
pengembalian/ penerimaan berkas. Biasanya kita disuruh uduk dulu untuk menunggu
dipanggil. Saat dipanggil kita disuruh bbayar 30rb. (jangan lupa siapkan
uangnya ya biar nggak kerepotan. hehe). Setelah bayar tidak langsung jadi lho
ya. Kita masih harus nunggu lagi. Duduk santai dulu di tempat duduk`
5)
Ketika nama kita dipanggil maka itu artinya SKCK
kita sudah jadi.
6)
Jangan langsung pulang, foto copikan dulu
SKCKnya lalu minta legalisir supaya nggak bolak balik pas diperlukan. (jangan
khawatir antre, karena kalau hanya minta legalisir itu langsung dilayani.
Sebentar saja.)
Itulah Pengalamanku
Membuat SKCK semoga bisa bermanfaat dan membantu kalian ya akhi ya ukhti.
Dan bisa mendapatkan SKCK dengan mudah.
Salam Syammir!
0 komentar:
Posting Komentar